Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Besaran tunjangan profesi sebagai berikut :
- Guru dan Kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
- Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan
- Guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang sudah diseterakan (inpasing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai dengan SK Inpasing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Guru dna kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpasing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,00 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Tunjangan Profesi tidak dibayarkan kepada
- Guru, Kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksaakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggung negara
- Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahn dimulai dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai
Ketentuan Tambahan
- Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
- Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.
- Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
- Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang tercatat di SIMPEG.
- GBASN yang mengajukan cuti: a. GBASN yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; b. GBASN yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun;
- Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
- Guru tetap pada SIMPATIKA dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;
- NPK diterbitkan otomatis melalui SIMPATIKA bagi guru yang tercatat aktif di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di SIMPATIKA selama 2 (dua) semester berturut- turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di SIMPATIKA;
- Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data EMIS;
Selengkapnya Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag 2023 dapat Diunduh Disini, Semoga bermanfaat buat rekan-rekan semuanya.