no-style

.

Sesuai edaran Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Nomor 0047/H4/PG.00.02/2022. Surat tertanggal 8 Januari 2022 ini perihal Verifikasi Data ANBK 2021, madrasah dan sekolah setelah pelaksanaan ANBK adalah melakukan verifikasi data keikutsertaan Asesmen Nasional.

Satuan Pendidikan dimohon untuk segera mengkonfirmasi kelengkapan data keikutsertaan AN melalui laman anbk.kemdikbud.go.id. BSKAP memberikan waktu mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 12 Februari 2022 untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, dan melengkapi data Asesmen Nasional ini


Yang Harus Melakukan Verifikasi Data ANBK

Verifikasi data sebagaimana diharapkan oleh edaran ini hanya untuk sekolah dan madrasah yang terdapat selisih atau perbedaan data siswa peserta ANBK dengan hasil pengerjaan yang terkirimkan ke sistem.

Semisal pada sebuah madrasah, peserta ANBK adalah berjumlah 18 siswa tetapi oleh sistem yang jumlah responden yang sukses mengirimkan jawaban (mengerjakan asesmen) hanya 13 siswa untuk asesmen literasi dan 13 siswa untuk asesmen numerasi. Sehingga terdapat selisih 5 siswacantara jumlah siswa peserta AKM di dalam berita acara dan jumlah responden yang terkirim.

Sekolah dan madrasah dengan kondisi terjadi selisih jumlah peserta dengan hasil asesmen yang terkirim inilah yang harus melakukan verifikasi dan konfirmasi. Dan jika dibutuhkan harus melakukan upload ulang kekurangan data peserta (khusus untuk Semi Online).

Cara Melakukan Konfimasi Data Peserta ANBK

Untuk mengetahui harus melakukan verifikasi data atau tidak, bisa dilakukan dengan mengecek pada menu "Konfirmasi Peserta Didik" >> "Data Peserta Didik". 

Jika di dalamnya terdapat data dengan selisih antara kolom Jumlah Peserta dengan Jumlah Response Jawaban, maka diperlukan langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi data. Sebaliknya, jika laman tersebut hanya menampilkan halaman kosong berarti data telah benar dan tidak perlu melakukan konfimasi.


Langkah-langkah untuk melakukan verifikasi data adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman ANBK di alamat https://anbk.kemdikbud.go.id/. Login dengan menggunakan username dan password sekolah masing-masing
  2. Buka menu "Konfirmasi Peserta Didik" submenu "Penjelasan" untuk memahami apa yang harus dilakukan
  3. Buka menu "Konfirmasi Peserta Didik" submenu "Data Peserta Didik"
  4. Jika laman "Data Peserta Didik" ini menampilkan data berarti membutuhkan verifikasi. Sila isi kolom-kolom yang tersedia dengan cara mengeklik pada masing-masing kolom.
  5. Setelah selesai, klik tombol "Simpan"


Pengisian kolom "Konfirmasi", sebagaimana dijelaskan dalam submenu "Penjelasan", adalah dengan memilih pilihan sebagai berikut.

Untuk sekolah dan madrasah yang menggunakan moda online:

  • Tidak Hadir (jika peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan AN)
  • Tidak Melaksanakan (jika satuan pendidikan tidak melaksanakan)
  • Melaksanakan (jika satuan pendidikan melaksanakan AN)

Sedang untuk moda semionline:
  • Belum Upload/Upload ulang (Jika belum upload atau sudah upload tetapi datanya masih kurang - akses upload data dibuka pada tanggal 31 Januari — 12 Februari 2022)
  • Tidak Hadir (jika peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan AN)
  • Tidak Melaksanakan (jika satuan pendidikan tidak melaksanakan AN)

Cara Melakukan Konfirmasi Kepsek dan Pendidik

Untuk melakukan konfirmasi data Kepala Sekolah dan Pendidik Pengisi Survei Lingkungan Belajar, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Login ke laman anbk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun lembaga masing-masing
  2. Buka menu "Konfirmasi Kepsek & Pendidik"
  3. Buka submenu "Data Kepsek dan Pendidik"
  4. Laman ANBK akan menampilkan daftar Kepala Sekolah dan Guru di madrasah/sekolah tersebut.
  5. Cek pada kolom "Prosentase Pertanyaan yang Sudah Dijawab" dan "Keterangan"
  6. Jika terdapat pendidik dengan prosentase di bawah 80% dan pada kolom Keterangan tertulis "Mengikuti pengisian survey susulan", artinya guru tersebut diwajibkan mengisi survei susulan pada antara tanggal 7-18 Februari 2022.
  7. Jika Kepsek/Kamad atau Guru tersebut sudah tidak aktif lagi di lembaga yang bersangkutan, maka pada kolom "Konfirmasi" sila dipilih antara Pensiun/Tidak Aktif, Non Pendidik, ataukah meninggal.
  8. Pensiun/Tidak Aktif (termasuk telah mutasi di lembaga lain) adalah jika Kepsek atau Tenaga Pendidik sudah memasuki masa pensiun atau tidak aktif pada saat pelaksanaan AN 2021. Jika setelahnya, maka tetap wajib mengisi. Termasuk jika melakukan mutasi setelah pelaksanaan AN maka pengisian SLB sesuai sekolah saat pelaksanaan AN 2021.
  9. Non-Pendidik adalah jika bukan merupakan guru/pendidik dan tidak perlu mengikuti survey lingkungan belajar susulan
  10. Meninggal (jika sudah meninggal)
  11. Setelah mengisi kolom Konfirmasi jangan lupa untuk mengeklik tombol "Simpan"

 

Jika Pendidik atau Guru masih aktif dan diwajibkan mengisi survei deng link alamat survei https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ dan User Pasword Untuk Oprerator bisa didapat dari link website https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/ dimulai tanggal 7-18 Februari 2022.

berikut Cara Konfirmasi Data Peserta Didik dan Kepsek - Pendidik ANBK, jika ada kurang jelas bisa berkomentar pada aktikel ini dan menghubungi kami pada menu hubungi kami.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama