Ujian Madrasah merupakan syarat wajib yang harus dilakukan disemua jenjang madrasah sebagai salah satu faktor penentu nilai dan kelulusan di madrasah semua jenjang. Bentuk Pelaksanaan ujian Madrasah dan Model Pelaksanaan diserahkan secara penuh kepada madrasah, sesuai dengan POS Ujian Madrasah yang telah terbit.
Dalam POS UM dijelaskan data peserta Ujian Madrasah adalah bersumber dari EMIS 4.0 dikelas ahir, dengan demikian bagi madrasah yang masih belum selesai Siswa Kelas Ahir di EMIS agar secepatnya dilakukan verifikasi dan menyesuaikan data yang masih ada kendala, dan nanti saat data dari emis dikrim ke PDUM sebagai pangkalan data calon peserta ujian sudah bersifat final tanpa ada kesalahan.
Aturan Pemberian Nomor Peserta Ujian Madrasah
Dalam POS Ujian Madrasah halaman 4 sudah dijelaskan bahwa ;
Nomor Peserta Ujian Madrasah terdiri dari 15 Digit yang terdiri dari
- 2 digit kode tahun
- 2 digit kode provinsi
- 2 digit kode kabupaten
- 1 digit jenjang ( Kode Jenjang MI = 1, MTs = 2 dan MA = 3)
- 4 digit kode penyelengara ujian madrasah
- 4 digit nomor urut peserta ujian madrasah
Sebagai contoh Madrasah dikabupaten Pati provinsi Jawa Tengah kami akan memberikan contoh Nomor Peserta Ujian Madrasah :
MIN 1 Pati = 22-11-18-1-0001-0001 dst peserta ujian madrasah
MTs N 1 Pati = 22-11-18-2-0001-0001 dst peserta ujian madrasah
MAN 1 Pati = 22-11-18-3-0001-0001 dst peserta ujian madrasah
Pembuatan nomor Peserta Ujian Madrasah Ini berpedoman dengan edaran kanwil jateng Surat Nomor: 27.045/Kw.11.2/1/PP.00/01/2022 yang bisa dicermati dibawah ini