no-style

.

Pendataan Ujian Madrasah Pada Tahun 2022 ini telah tertuang dalam POS UM tahun 2022 dengan mengambil data emis 4.0 kelas ahir dan disingkronkan dengan web PDUM.  Data Kelas Ahir yang dimaksud adalah Kelas B untuk jenajang RA, Kelas 6 untuk jenjang MI, Kelas 9 untuk jenjang MTs dan Kelas 12 Untuk Jenjang MA.


 

Pendataan Ujian Madrasah (PDUM) Kemenag

Pendataan Ujian Madrasah (UM) tahun 2022 melalui link website : https://pdum.kemenag.go.id/ saat melakukan madrasah bisa melakukan login mulai tanggal 21 Februari 2022 dengan user default

User            : NSM Madrasah masing-masing

Password    : nomor NPSN madrasah

Pastikan setelah madrasah melakukan login adalah mengganti pasword dengan yang baru, mudah diingat dan disimpan sebaik mungkin.

berikut tampilan awal (dasbord) web pdum.kemenag.go.id :


hal-hal yang harus dilakukan di web PDUM Madrasah

Setelah Login  Pihak Madrasah Masuk Ke profil Merubah Password karena Password masih menggunakan NPSN silahkan pihak madrasah merubah yang mudah di ingat.

  1. Kunjungi laman https://pdum.kemenag.go.id/
  2. Login PDUM Menggunakan ( User : NSM dan Password NPSN ) - User Default
  3. Madrasah Masuk Kemenu Data Lembaga, Pada Menu Lembaga ada dua Tipe Jika Madrasah Bapak Ibu Sudah Terakreditasi Maka Cukup mengesi Nama Kepala Madrasah, dan jika Madrasah bapak ibu Belum Terakreditasi Maka di menu Tersebut ada pilihan Menumpang ke Madrasah yang sudah Terakreditasi Lalu klik Simpan 
  4. Selanjutnya Data Siswa Madrasah Melakukan Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS
  5. Pastikan Seluruh Siswa Kelas Akhir mempunya NISN, Kenapa jika siswa salah satu tidak mempunyai NISN Pada Saat Ajuan Validasi ini Akan di tolak
  6. Setelah Selesai Ajuan Validasi Madrasah Menunggu Persetuan Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM
  7. Setelah di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di batalkan ajuan validasi biodata pesertanya
  8. Kemudian Ada Menu Cek kelengkapan apakah siswa madrasah bapak ibu sudah mempunyai Nomor Peserta 
  9. Madrasah klik menu Ujian Madrasah Pilih Cetak DNS Di DNS ini akan mencul ketika madrasah sudah melakukan ajuan validasi  
  10. Cetak DNT bisa cetak ketika sudah di setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi
  11. Cetak DNT bisa cetak ketika sudah di setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi maka akan bisa cetak DNT
  12. Cetak Kartu Peserta juga demikian Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi 
  13. Jika Cetak Kartu Peserta sudah disetujui Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Pendataan Peserta UM Lewat Syncron EMIS - PDUM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui EMIS.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sesuai dengan surat edaran.
 
 

Download Panduan Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Tahun 2022

Sebelum dibukanya akses Madrasah tanggal 21 Februari 2022 maka perlu Madrasah mempelajari Panduan PDUM Tahun 2022 yang bisa di Download dibawah ini.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama