no-style

.

Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun Pelajaran 2022/2023 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.



Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 1 tahun 2022 tersebut adalah untuk menjamin agar PPDB di lingkungan madrasah berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga mendorong akses layanan pendidikan yang berkeadilan sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Di samping itu, tujuan diterbitkanya Juknis PPDB agar dijadikan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam rangka pelaksanaan PPDB tahun 2022/2023


Persyaratan Calon Peserta Didik baru

1. Raudhatul Athfal (RA)

  • Berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A.
  • Berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Calon peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
  • Calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
  • Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
  • Calon peserta didik tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru, baik, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.


Berikut ini kami lampirkan File keputusan SK Dirjen Pendis Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama