no-style

.

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.



Fungsi AKMI:

  •  Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
  •  Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
  •  Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah


Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK. Peserta AKMI Tahun 2021 adalah seluruh peserta didik yang duduk di kelas 5 MI Tahun Pelajaran 2021/2022 dari madrasah yang telah ditetapkan


Pendaftaran Peserta AKMI

  1. Pengelola data di setiap madrasah mendata peserta didik yang ada di madrasahnya
  2. Pengelola data di setiap madrasah menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS
  3. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI.
  4. Pengelola data di setiap madrasah melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik pada sistem verval Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI).
  5. Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI diberi nomor peserta oleh panitia pusat, selanjutnya dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan.
  6. Pengelola data di madasah melakukan pengaturan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen pada laman AKMI

Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai POS  AKMI Tahun 2021 bisa disimak dibawah ini:


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama