Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.
Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama.
Seringkali kita mendengar sebuah kalimat dari warga madrasah "akreditasi dengan hasil nilai tertinggi namun perhatian dari hasil akreditasi tinggi tidak mendaptkan apa-apa dari pusat" kalimat tersebut kali ini mendapat respon dri pemerintah dengan hadirnya Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah, berikut sedikit gambaran jelasnya.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan menurunkan kesenjangan kualitas antar madrasah.
Tujuan khusus pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
1. Bantuan Kinerja
Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.
2. Bantuan Afirmasi
Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Komponen Prasarat Calon Penerima bantuan tersebut adalah:
- Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian SNP berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau status akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e- RKAM.
- Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.
- Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
- Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag. Salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Afirmasi kepada Madrasah. Bantuan Kinerja yang akan dimulai pada tahun anggaran 2022 diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.
Kriteria dan Seleksi Madrasah Penerima Bantuan Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
Kriteria Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM. Kriteria umum yang dimaksud adalah:
- Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
- Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
- Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
- Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
- Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
- Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
MI: 60 -336 orang
MTs: 60 - 480 orang
MA: 60 -540 orang. - Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum:
MI: 4 orang
MTs: 6 orang
MA/MAK: 6 orang
Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut:
- Hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek
- Kedisiplinan warga madrasah.
- Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.
- Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru.
- Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa
- Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi padapeningkatan mutu
- Jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
- Kesiapan menghadapi pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19
- Jumlah ruang belajaryang dimiliki
- Jumlahtoilet yang dimiliki.
Untuk Lebih lengkapnya bisa teman - teman membanyanya dibwah ini: