Bendahara BOS Madrasah adalah sebuah Tugas Tambahan yang diberikan oleh madrasah kepada guru yang memiliki tugas sangat menguras fikiran. Bendara BOS Madrasah harus sangat memahami ketentuan dan juknis BOS Madrasah Tahun 2021 sehingga dalam pembelanjaan dana BOS bisa sesuai dengan RKAM yang telah dibuat sebelumnya utamanya yang menjadi sasaran EDM & ERKAM.
Pajak adalah yang sering menjadi kesulitan tersendiri bagi para bendahara karena penghitungan, pelaporan dan pembayaran pajak yang sedikit menyita waktu. Pajak yang sering dihadapi oleh para bendahara BOS Madrasah adalah pph pasal 21, pph pasal 22 dan pph Pasal 23. PPh Pasal 21 adalah berhubungan dengan Honor, PPh pasal 22 berkaitan dengan pembayaran pembelian barang yang terkait dengan PPN dan PPH Pasal 23 berhubungan dengan layanan jasa.
Materi PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 Untuk BOS Madrasah Tahun 2021 – Merupakan kumpulan penjelasan tentang pajak dan bea materai untuk kebutuhan pengelolaan dan BOS Madrasah.
Pajak bersifat mengikat dan memaksa. Oleh sebab itu, Pemerintah itu sendiri memberikan keterikatan dalam bentuk PPh pasal 21 kepada setiap warga negara yang memiliki profesi yang memperoleh gaji, penghasilan, tunjangan, honorarium, serta uang jasa agar negara memperoleh pemasukan.
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Materi PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 Untuk BOS Madrasah Tahun 2021