no-style

.

Pandemi Covid-19 Sudah berjalan 1 tahun, tetapi evek yang ditimbulkan belum menunjukan kabar gembira bagi dunia Madrasah dan sekolah. Pembelajaran Tatap Muka yang rencanya digelar juli 2021 kini semakin menjauh lagi karena kasus Virus Covid-19 mulai menaik tajam kembali sehingga pemerintah menetapkan PPKM untuk Jawa dan Bali dari tanggal 03 s/d 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya. Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurut Menag, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.


Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, Kemenag akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM.

Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. “Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama